Jokowi berlalukan ppkm darurat beda psbb

JOKOWI BERLALUKAN PPKM DARURAT BEDA PSBB

JOKOWI BERLALUKAN PPKM DARURAT BEDA PSBB

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberlakukan PPKM daruratPPKM darurat ini lebih ketat ketimbang PSBB dan PPKM mikro. Apa saja perbedaan aturannya?

Keputusan ini diambil Jokowi setelah mendapatkan masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah. PPKM darurat diberlakukan akibat lonjakan Corona yang makin cepat imbas varian baru.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (1/7/2021).

Sementara itu, dalam jumpa pers virtual, Kamis (1/7), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan merinci poin-poin PPKM darurat ini. Pengetatan tersebut meliputi penggunaan masker yang benar, soal resepsi pernikahan, penutupan sementara mal, hingga soal transportasi umum. Dalam poin pengetatan aktivitas ini, Luhut menegaskan PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan.

“Pelaksanaan PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan,” ujar Luhut.

Selain itu, Luhut menyebut PPKM darurat di DKI Jakarta akan dilaksanakan seketat-ketatnya. Pasalnya, levelnya sudah empat. Level 4 yang dimaksud Luhut terkait acuan indikator laju penularan dan kapasitas respons.

“Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah ini juga daerah-daerah yang kena, saya kira Anda bisa dilihat slide. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten dengan kriteria level 4, itu sudah tertera seluruh DKI sudah kena. Jadi kita akan melakukan ketat betul di DKI,” ujar Luhut.

Lantas, apa bedanya PPKM darurat, PPKM mikro dan PSBB? PSBB pertama kali diberlakukan pada bulan April 2020. Saat itu, pelaksanaannya diserahkan kepada daerah berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan. Setelah PSBB, pemerintah kemudian memberlakukan PPKM mikro.

Dirangkum detikcom, Kamis (1/7), berikut ini perbedaan ketiga aturan pembatasan Corona tersebut:

Kegiatan Perkantoran

PPKM Darurat: WFH 100% untuk sektor non-esensial
PPKM Mikro: WFH 75% di zona merah, WFH 50% di zona lainnya
PSBB: Sektor esensial beroperasi 100%

Kegiatan Belajar Mengajar

PPKM Darurat: Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara online/daring
PPKM Mikro: Kegiatan belajar-mengajar daring di zona merah. Sesuai dengan prokes ketat di zona lainnya
PSBB: Kegiatan belajar-mengajar secara daring

Kegiatan Pusat Belanja/Mal

PPKM Darurat: Pusat belanja/mal/pusat perdagangan ditutup
PPKM Mikro: Pusat belanja/mal/pusat perdagangan jam operasional sampai pukul 20.00. Pengunjung maksimal 25% kapasitas.
PSBB: Pusat belanja/mal/pusat perdagangan dibuka khusus untuk pemenuhan kebutuhan pokok.

Restoran

PPKM Darurat: Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)
PPKM Mikro: Boleh dine-in maksimal 25% kapasitas. Jam operasional sampai pukul 20.00 dengan prokes ketat
PSBB: Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)

Kegiatan Konstruksi

PPKM Darurat: Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100%
PPKM Mikro: Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100%
PSBB: Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100%

Tempat Ibadah

PPKM Darurat: Tempat ibadah ditutup sementara.
PPKM Mikro: Tempat ibadah ditutup di zona merah. Disesuaikan pengaturannya dengan prokes ketat di zona lainnya
PSBB: Tempat ibadah ditutup sementara

Kegiatan Sosial Budaya

PPKM Darurat: Kegiatan sosbud yang bisa memicu keramaian ditiadakan sementara
PPKM Mikro: Kegiatan sosbud yang bisa memicu keramaian ditiadakan sementara
PSBB: Kegiatan sosbud yang bisa memicu keramaian ditiadakan sementara

Transportasi Umum

PPKM Darurat: Transportasi umum kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan prokes ketat
PPKM Mikro: Tranportasi umum kapasitas dan jam operasionalnya ditentukan oleh Pemerintah Daerah, dengan prokes ketat
PSBB: Transportasi umum 50% dari kapasitas. Kendaraan pribadi dan mobil rental juga 50%. Ojol dilarang mengangkut penumpang.

Resepsi Pernikahan

PPKM Darurat: Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang
PPKM Mikro: Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.
PSBB: Hanya di KUA

Kegiatan di Fasilitas Umum

PPKM Darurat: Kegiatan di fasilitas umum ditutup sementara.
PPKM Mikro: Kegiatan di fasilitas umum untuk rapat di zona merah ditiadakan. Zona lainnya maksimal kapasitas 25% dengan prokes ketat.
PSBB: Kegiatan di fasilitas umum ditutup sementara. Tidak ada boleh ada kegiatan melebihi 5 orang.

Adapun poin baru yang tertuang dalam PPKM Darurat ialah sebagai berikut:

-Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
-Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
-Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

ARTIKEL ASLI DARI Detik.com

JOKOWI BERLALUKAN PPKM DARURAT BEDA PSBB

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.